LPJ Banpol Tepat Waktu, Hilmi Fuad : Ini Bentuk Komitmen Kami

hilmiPKS Kota Tangerang – Badan Kesatuan Bangsa & Politik (Bakesbang Pol) sampai saat ini baru menerima lima laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol. Akibatnya, hanya lima parpol itulah yang boleh bantuan serupa untuk tahun 2015 ini.

Terkait hal ini, Hilmi Fuad ketika dihubungi melalui telepon mengatakan "PKS akan selalu taat pada aturan yang berlaku, termasuk pelaporan dana parpol sebelum batas akhir pelaporan, karena ini penting juga. Selain itu sebagai bentuk komitmen dan pertanggung jawaban kami"

"Menurut peraturan pemerintah, parpol yang belum menyerahkan LPJ tahun sebelumnya tidak bisa mengajukan anggaran banpol tahun berjalan" imbuh nya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Tangerang Habibullah menerangkan, berdasarkan Permendagri No 77/2014 partai politik harus melaporkan kegiatannya sebagai salah satu syarat pengajuan dana bantuan pemerintah sebulan setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir.

“Baru lima parpol yang mengirim laporannya sebagai syarat pengajuan dana parpol, sedangkan sisanya belum melaporkan,”ujar Habibulah kepada wartawan Selasa (24/3) di kantornya.

Kelima parpol yang sudah mengajukan bantuan lagi adalah PKS, Gerindra, Hanura, PAN dan Partai Demokrat. Untuk nominal bantuan, Habibullah menjelaskan, besarnya bantuan didasarkan perolehan suara saat Pemilu Legislatif 2014 lalu. Namun ketika disinggung besaran nominal rupiah terhadap perolehan suara parpol, Habibbulah ogah menyebutkan. “Itu rahasia,” singkatnya.

Mantan Camat Neglasari ini beralasan, pihaknya hanya sebagai fasilitator terhadap pengajuan dana bantuan partai politik. Ditambahkannya, ada beberapa tahap dalam pengajuan dana parpol yang harus dilalui. Yang pertama, parpol mengajukan surat ke Walikota setelah sebelumnya surat dan laporan yang dimaksud diverifikasi oleh Bakesbangpol.

Berikutnya, hal itu akan diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. Setelah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK, maka akan dilanjutkan kepada DPKD untuk proses pencairan dananya.

“Ada empat tahap yang harus dilalui parpol dalam pengajuan dana bantuan,”kata Habibulah.

Terkait dengan parpol yang belum mengajukan dana bantuan, pihaknya mengembalikan kepada aturan. Sesuai dengan aturan, sampai dengan akhir tahun periode pengajuan tidak melaporkan kegiatannya, maka parpol dianggap tidak mengajukan dana bantuan. “Kami mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan, kami hanya memfasilitasi saja”kata Habibullah. (SN/Abu Ghozy)

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *