pt-kaiPKS Kota Tangerang – Jika anda pengguna moda transportasi kereta api dan pemberhentian anda adalah stasiun Kota Tangerang, maka anda akan menemui pemandangan tak lazim disana. Puing-puin bangunan tampak di sekitar stasiun, beberapa backhoe tampak bekerja merapihkan dan merubuhkan beberapa bangunan lainnya. Pemandangan ini ternyata karena PT Kereta Api Indonesia (KAI) membongkar 135 ruko di kawasan Pasar Lama Kota Tangerang terkait penataan Stasiun Kereta Api Tangerang, Rabu (15/4). Pembongkaran dilakukan untuk perluasan Stasiun Tangerang.

Dikutip dari satelitnews.com, ratusan ruko yang telah dikosongkan para pemiliknya tersebut dibongkar dengan dua alat berat. Proses tersebut dikawal ketat ratusan petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Polisi Khusus KAI.Senior Manager Humas PT KAI Daop I Jakarta Bambang S Prayitno mengatakan, ruko yang dibongkar ini telah menempati lahan milik PT KAI selama 20 tahun sejak tahun 1993 dengan menyewa kepada pihak ketiga yakni PT Hipwani Mitra.

“Lalu, pada tanggal 27 Desember 2013, sewa lahan tersebut habis dan PT KAI tidak lagi memberikan perpanjangan izin sewa lahan,” jelasnya.

Sejak masa kontrak tersebut habis, lanjut Bambang, PT KAI kemudian melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko untuk mengosongkannya. "Kita sudah sosialisasi sejak setahun lalu pasca kontrak tersebut habis. Artinya kita sudah tempuh jalur sesuai prosedur hingga akhirnya mulai hari ini dilakukan pembongkaran," ujarnya.

Namun, dari 135 ruko yang akan dibongkar, hanya ada 86 telah dikosongkan dan 49 lagi masih tetap bertahan dengan alasan memiliki sertifikat tanah. Walaupun demikian, PT KAI tetap menghormati para pemilik toko yang belum ingin mengkosongkan ruko karena akan menempuh jalur hukum.

Menurut Bambang, pembongkaran ini juga dilakukan untuk perluasan stasiun Tangerang. "Rencananya area tersebut akan dibangun tempat parkir dan taman. “Ini rencananya akan kita tata lebih bagus lagi,” paparnya.

Ketua Fraksi PKS Kota Tangerang, Hilmi Fuad ketika diminta tanggapan mengenai hal ini (16/4) menyampaikan : "kami berpendapat agar PT. KAI bersabar ikuti prosedur hukum untuk beberapa ruko yang menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan hukum, jangan dulu ada upaya pembongkaran" ucapnya

Menurut Aleg PKS yang tinggal di Cipondoh ini, gugatan pengadilan salah satunya adalah ganti rugi,  atau pihak yang menempati ruko diberikan tenggat waktu beberapa bulan untuk persiapan kepindahan dan cari lahan baru.
 
Pihak PT.KAI tidak memberi ganti rugi atas ruko yang sudah dibongkar,  karena menurutnya pemilik ruko statusnya sewa lahan dan sudah habis kontraknya,  pihak PT.KAI tdk akan memperpanjang kontrak lagi. (sn/abu ghozy)

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *