IMG_2489pks-kotatangerang.org – Masa reses telah tiba, para aleg sudah selesai menyusun jadwal tempat reses dan mulai menyambangi satu persatu wilayah konstituen nya. Termasuk aleg kita dari DPRD Tingkat I Banten.

Selasa (1/12) kemarin, Tuti Elfita menyambangi warga di perumahan Periuk Jaya Jl. Damar 1 RT 04/RW 06 di depan rumah kediaman bapak Haryanto. Dihadiri sekitar 150 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, Ketua RT 04, Ketua DKM masjid Nurul Falah,  ibu-ibu majelis Taklim, pemuda karang taruna,dan  warga RT 04/RW 06. Suasana tampak penuh sesak oleh warga, ditambah kemeriahan marawis dari ibu-ibu majelis taklim dan pemuda karang taruna membuat suasana tampak hangat dan penuh keakraban.

Selain aleg provinsi Banten, dalam reses tersebut tampak hadir pula aleg DPRD Kota Tangerang Ahmad Deden Fauzi. Mendampingi Tuti Elfita, Deden juga tampak menjawab beberapa pertanyaan warga dan menjelaskan kebijakan pemerintah kota Tangerang dan program advokasi dewan yang sedang dijalankan.

Dalam reses ada beberapa aspirasi yang disampaikan, diantaranya adalah terkait dana hibah dari pemerintah daerah provinsi untuk majelis taklim yang tidak berbadan hukum. Warga meminta solusi karena hal ketentuan dana hibah ini sekarang dibatasi dengan adanya UU 23 th 2014 khususnya pasal 298. Tentang ini Tuti Elfita mencoba menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi memang memberlakukan sangat ketat untuk pemberian hibah dan Bansos karena sering menjadi temuan BPK sehingga kalimat yang ada di pasal 298 bahwa lembaga harus berbadan hukum Indonesia diartikan sebagai harus terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM. Dalam hal ini anggota dewan insya Allah berusaha mendorong agar ada peraturan turunan yg menjelaskan tentang aturan ini agar tidak multi tafsir. Untuk pertanyaan warga tentang kemungkinan pengajuan dana untuk majelis taklim, Tuti menjelaskan, kalau itu dari dana APBD Provinsi maka saat ini belum memungkinkan. IMG_2490

Aspirasi kedua, masyarakat juga meminta penjelasan tentang cara pengurusan akte kelahiran bagi yang sudah berusia di atas 18 tahun atau bagi warga yang sudah berumur dan bermasalah dengan surat nikah nya. Kali ini penjelasan disampaikan oleh Ahmad Deden Fauzi, anggota komisi 1 DPRD kota Tangerang yang ikut hadir mendampingi reses anggota dewan provinsi. Persyaratan lengkapnya akan ditanyakan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Aleg PKS ini menyatakan siap membantu bila ada kesulitan sebagai bentuk kepedulian dan upaya PKS dalam berkhidmat untuk rakyat.

Dalam pertemuan tersebut juga mengemuka usulan dan aspirasi warga untuk pembuatan lapangan olahraga yang sudah dan sedang ditindaklanjuti oleh aleg-aleg PKS dari DPRD kota Tangerang, diharapkan usulan warga ini bisa direalisasikan di APBD 2016 nanti. Selain itu warga juga mengusulkan untuk dibuatkan ruangan penyimpanan alat-alat marawis dan perlengkapan lainnya. (Abu Ghozy)

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *