DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Kesejahteraan Sosial

DPRD Kota Serang

Serang (7/1) – DPRD Kota Serang mengusulkan Raperda inisiatif kepada Walikota Serang. Raperda inisiatif tersebut yakni Raperda Kesejahteraan Sosial (Kesos).

Salah satu pemrakarsa yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kota Serang Tb.Ridwan Akhmad mengatakan, secara yuridis pemerintah Kota Serang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial serta pasal 12 Ayat 1 UU Nomor 23 tentang Pemerintahan daerah, menyatakan urusan sosial merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

"Perda Kesos dimaksud akan menjadi payung hukum dan konsep regulasi kedepan dalam penyelenggaraan kesejahateraan sosial di Kota Serang, secara operasional harus tertuang dalam rencana induk kesejahteraan sosial daerah (RIKSD) yang ditetapkan lebih lanjut oleh peraturan walikota dan berpedoman pada RPJMD," katanya pada Penyampaian Raperda Kesejahteraan Sosial tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Kamis (7/1).

Politisi PKS ini menjelaskan, penyelenggaraan Kesos bertujuan meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup, memulihkan fungsi sosial dan meningkatkan ketahanan sosial masyarakat Kota Serang. Selain itu, ruang lingkup pengaturan Raperda tersebut fokus pada rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial serta perlindungan sosial.

"Perda tersebut akan menjawab dan sangat dibutuhkan sebagai solusi dalam menangani problematika kesejahteraan sosial di Kota Serang, seperti kemiskinan, ketelantaran, pelacuran, kecacatan, gelandangan serta masalah PMKS (Penyandang masalah kesejahteraan sosial) lainnya yang belum tertangani optimal oleh Pemkot," katanya.

Ia mengungkapkan, perda ini juga akan menjawab keluhan Dinsos yang selama ini kesulitan menangani PMKS karena tidak adanya panti sosial milik pemerintah. Karena di Perda ini diamanatkan Pemkot harus segera membangun panti sosial sebagai pusat rehabilitasi sosial bagi PMKS.

"Pemkot juga harus menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, para penyandang cacat kebutuhan dasarnya dapat terpenuhi dengan baik, dengan adanya jaminan sosial berupa asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan berupa bantuan stimulan modal bagi para PMKS sebagaimana yang di amanatkan dalam Raperda tersebut, semoga dapat mengurangi jumlah warga miskin di Kota Serang," ujar Sekertaris Fraksi Madani ini.

Keterangan Foto: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kota Serang

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *