jazuli-juwainipks-kotatangerang.org – Harusnya pemerintah bersikap tegas terhadap perilaku Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT). Jika melihat UU Hukum Pidana perilaku LGBT bisa masuk ranah pidana.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan jika merujuk hukum positif yang berlaku di Indonesia,  LGBT jelas sangat dilarangan. Secara eksplisit KUHP melarang dengan pidana.

Dijelaskannya, KUHP Pasal 292 menyatakan: "Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” 

Pasal pidana ini, kata Jazuli, memang tidak eksplisit merujuk pada hubungan sesama jenis yang sudah sama-sama cukup umur,  tetapi secara implisit menyiratkan perbuatan sejenis dilarang. “Saat ini ada semangat kuat untuk melarang hubungan sesama jenis dalam pembahasan RUU KUHP di DPR,” kata Jazuli, Ahad (7/2)

Selain itu, lanjut dia, LGBT menyimpang dari lembaga perkawinan yang sakral dan bertujuan mulia. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan bahwa, "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” 

Melalui aturan ini, Indonesia menempatkan lembaga perkawinan di tempat yang mulia, dengan tujuan yang mulia, dilandaskan pada nilai dan ajaran agama. "Lalu, dimana kita meletakkan hubungan sesama jenis?” ungkap Jazuli.

Dengan melihat hal-hal itu, kata Jazuli, maka ditinjau dari hukum agama maupun hukum negara hubungan sesama jenis tidak dibenarkan. Perilaku mereka melanggar agama berarti dosa, dan melanggar hukum negara yang berarti tindakan melawan hukum dan konstitusi. "Kampanye LGBT bisa masuk kategori perbuatan makar terhadap konstitusi negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *