Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
PKS Kota Tangerang – Jakarta, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan, pemerintah pusat membiarkan terjadinya pelanggaran hukum apabila tidak segera mengeluarkan surat keputusan resmi moratorium reklamasi Teluk Jakarta.

"Menurut saya ini hal serius dari visi ketaatan hukum dan ketaatan kepada kesepakatan dari lembaga negara yang diberikan kewenangan," kata Hidayat di Gedung DPR, Selasa (26/4).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Guberur DKI Jakarta sepakat menghentikan proyek reklamasi.

Proyek tersebut dihentikan sampai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenuhi seluruh persyaratan yang diamanatkan undang-undang. Namun sampai saat ini baik pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan SK resmi moratorium.

Hidayat juga menyarankan, pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian secara objektif. Sehingga reklamasi tidak merugikan lingkungan dan mengabaikan aturan hukum yang sudah dibuat.

"Kalau ternyata mengabaikan, putuskan bahwa itu mengabaikan dan akan diberikan sanksi," ucapnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menuturkan, presiden tak perlu turun tangan menyelesaikan polemik reklamasi. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan pembantu presiden dapat mengtasinya

"Kasian kalau presiden turun tangan, masak segala-galanya harus presiden," ujarnya.

(obs)

Sumber: cnnindonesia.com

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *