fpks

pks-kotatangerang.org, Tangerang- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana membatalkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Keras (Miras) disejumlah daerah. Rencana tersebut mendapat penolakan. Salah satunya dari Kota Tangerang yang sudah memberlakukan perda tersebut sejak tahun 2005.

Anggota DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayasyah Putra Mengatakan informasi yang beredar tentang pencabutan perda larangan minuman keras oleh kemendagri belakangan ini sangat disayangkan. Bahkan dirinya sebagai warga negara sangat kecewa. “Berbagai kasus belakangan seperti pembunuhan, pemerkosaan dan kecelakaan diawali dengan miras. Artinya miras terbukti sangat membahayakan. Miras pemicu segala kejahatan dan fakta tak terbantahkan,” kata tengku saat dihubungin senin (23/5).

Ketua DPD PKS Kota Tangerang ini menuturkan, Pemerintah pusat harus mempunyai alasan dan dasar yang kuat kenapa harus mencabut perda larangan miras. “Kalau peraturan ini baik dalam rangka melindungi masyarakat dan memberikan manfaat kenapa harus dicabut. Masyarakat justru bangga jika pemerintah menguatkan perda tersebut bukan dicabut,” ujar pria yang terpilih dari dapil Tangerang dan Karawaci.

Kota Tangerang memiliki perda no. 7 Tahun 2005 tentang pembatasan miras. Perda tersebut sudah dilaksanakan oleh semua elemen masyarakat. ”Kota Tangerang sudah benar, seharusnya pusat jangan melemahkan. Fraksi PKS sudah tegas menolak rencana pencabutan itu. Saya berharap partai lain juga menolak keinginan pencabutan perda pelarangan miras tersebut,” Ujarnya. Seperti di lansir Satelit News.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *