pakcah pks“Maukah kamu menikah denganku, Dek?”

“Mau Bang… Tapi apakah Abang sudah memiliki SIM?”

“SIM apa, Dek?”

“Surat Izin Menikah, Bang….”

“Hah, dari mana mendapatkan surat seperti itu, Dek?”

“Di KUA Bang…. Nih, aku sudah punya… Abang cari dulu sana dulu….”

Dialog imajiner di atas merupakan sebentuk kerinduan tersendiri, andai situasi itu benar-benar bisa terjadi. KUA tidak akan memproses pernikahan apabila calon pengantin belum mengikuti program Pembekalan Menjelang Pernikahan atau Kursus Calon Pengantin yang dilaksanakan oleh KUA atau lembaga yang ditunjuk sebagai mitra KUA. Maka semua calon pengantin akan lebih memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesiapan untuk menghadapi hari-hari dalam menjalani hidup berumah tangga nantinya. Pembentukan keluarga diawali dengan pernikahan. Maka untuk menciptakan ketahanan keluarga, harus diawali dengan pembekalan dan penyiapan pranikah.

Ketahanan keluarga tidak bisa dilakukan hanya dengan menunggu keluarga yang bermasalah untuk diperbaiki. Bukan seperti Lembaga Sensor Film yang pekerjaannya hanya melakukan sensor atas tayangan tertentu dalam film, namun mereka tidak terlibat dalam proses produksi sejak awal. Sangat mengherankan, bahwa untuk urusan mengendarai motor dan mobil diperlukan Surat Izin Mengemudi (SIM), namun untuk urusan yang sangat mendasar dalam menjalani hidup berumah tangga tidak ada pihak yang mengeluarkan Surat Izin Menikah atau Sertifikat Kelayakan Menikah. Orang yang ingin menikah di Indonesia sangat mudah, langsung saja menikah, tanpa ada pendidikan, pembekalan atau kursus yang membuat mengerti dan lebih siap menjalani kehidupan berumah tangga nantinya.

Kecelakaan di jalan raya sangat membahayakan diri dan orang lain, demikian pula kecelakaan dalam hidup berumah tangga bisa membahayakan kebudayaan dan peradaban kemanusiaan. Kecelakaan lalu lintas bisa menimbulkan cacat dan kematian manusia, demikian pula kecelakaan berumah tangga bisa menimbulkan cacat dan kematian kebudayaan serta punahnya peradaban kemanusiaan. Sama-sama membahayakan, dengan skala dan kondisi yang berbeda. Pembekalan Menjelang Pernikahan Untuk itulah calon pengantin laki-laki dan perempuan harus mendapatkan pembekalan yang memadai tentang seluk-beluk kehidupan berumah tangga. Setiap calon pengantin harus memiliki kemampuan untuk memverbalkan visi pernikahan mereka sehingga pernikahan benar-benar visioner. Bagian yang sangat penting bagi para calon pengantin adalah bab penguatan dan pelurusan motivasi menikah. Jangan sampai menikah hanya karena accident belaka, atau hanya coba-coba, atau hanya karena pengen, atau karena naluri manusia dewasa semata-mata. Menikah dan hidup berumah tangga harus dilandasi dengan motivasi ketuhanan, bahwa menikah adalah ibadah, menunaikan misi peradaban kemanusiaan yang sangat mulia. Menikah adalah tuntunan syariah, dan meneladani sunnah Nabi Saw, bukan semata-mata karena menyalurkan hasrat kemanusiaan. Menikah memiliki tujuan-tujuan dan misi yang sangat mulia. Ini merupakan bagian fondasi yang sangat penting untuk dimiliki oleh semua orang yang akan melaksanakan pernikahan. Di antara pembekalan pranikah adalah tentang keterampilan hidup berumah tangga, bagaimana menjadi suami, bagaimana menjadi istri, bagaimana menjadi orang tua, bagaimana manajemen kehidupan berumah tangga, dan berbagai renik kerumahtanggaan. Penting juga untuk disampaikan tentang proses pernikahan yang baik dan benar.  Banyak kalangan muda yang terjebak pergaulan bebas hingga melampaui batas kepatutan budaya dan melanggar aturan agama. Ini harus diluruskan dan dibimbing dengan cara yang baik.

Banyaknya KDRT, konflik hingga perceraian, salah satunya disebabkan karena minimnya persiapan menjelang menikah dan tidak adanya penjagaan setelah menikah. Hidup berumah tangga di Indonesia itu ibarat terjun bebas tanpa instruktur, tentu saja sangat membahayakan. Menikah tidak didasari oleh ilmu dan kesiapan yang memadai, menikah hanya karena desakan-desakan situasi dan kondisi. Sangat disayangkan program pembekalan belum dilakukan juga dalam masing-masing keluarga. Kursus Calon Pengantin (Suscatin) Sesungguhnya program Suscatin (Kursus Calon Pengantin) sudah menjadi salah satu tugas Kementerian Agama, namun sayangnya tidak bisa berjalan dengan baik di berbagai daerah dengan beragam alasan. Banyak pihak KUA tidak menjalankan Suscatin menyatakan karena tidak ada dukungan dana. Hal ini sangat disayangkan, karena program Suscatin sangat penting untuk memberikan landasan pemahaman dan kesiapan diri untuk kehidupan berumah tangga yang kokoh dan baik. Beberapa negara tetangga sudah mempraktikkan pembekalan menjelang perkawinan. Di Malasyia, pembekalan calon pengantin dilakukan dengan kegiatan Kursus Praperkahwinan. Sertifikat kelulusan menjadi salah satu syarat untuk bisa memproses pernikahan. Di Singapura, setiap calon pengantin harus mengikuti kursus dan mendapatkan sertifikat. Di dalam tradisi gereja juga sudah dilakukan hal yang demikian. Justru di lingkungan masyarakat muslim, yang belum memiliki tradisi sertifikasi untuk menyatakan kesiapan menikah. Sebenarnya Kementerian Agama RI telah mengeluarkan regulasi yang mengatur pembekalan pranikah melalui Peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tentang Kursus Calon Pengantin. Dalam regulasi tersebut diatur materi pembekalan yang cukup memadai dengan waktu pelaksanaan sekitar 24 jam pelajaran, dengan materi: (a) Tatacara dan Prosedur Perkawinan (2 jam); (b) Pengetahuan Agama (5 jam); (c) Peraturan Perundangan di Bidang Perkawinan dan Keluarga (4 jam); (d) Hak dan Kewajiban Suami Istri (5 jam); (e) Kesehatan Reproduksi (3 jam); (f) Manajemen Keluarga (3 jam); (g) Psikologi Perkawinan dan Keluarga (2 jam).

Menurut aturan, calon pengantin pun sebenarnya diwajibkan memiliki sertifikat Suscatin saat hendak mendaftarkan pencatatan pernikahan. Sayangnya, aturan ini tidak berjalan. Seharusnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, baik legislatif maupun eksekutif, kembali menguatkan perhatian terhadap persoalan ketahanan keluarga ini, mengingat sudah semakin banyaknya persoalan yang terjadi. Tidak perlu menunggu korban berjatuhan semakin banyak, segera berikan sentuhan perhatian dan kebijakan agar program pembekalan menjelang pernikahan bisa berjalan sesuai dengan semestinya. Karena Pemerintah belum menunjukkan kesungguhan dalam menjalankan agenda ketahanan keluarga, menjadi kewajiban bagi Ormas, LSM, pihak Masjid dan semua komponen yang peduli dengan ketahanan keluarga untuk mewujudkan dan merealisasikannya. Bahkan bisa dimulai dari dalam keluarga kita masing-masing. 

Cahyadi Takariawan

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/pakcah/sertifikat-layak-menikah-perlukah_578c8cd0d693731a048b4581

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *