Pengelolaan Aset Daerah, PKS Usul Sistem Berbasis Teknologi

bonnie mufidzarKota Serang (6/02) – Terkait tentang pengelolaan aset daerah Provinsi Banten yang belum maksimal, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) melalui anggotanya Bonie Mufidjar mengusulkan adanya sistem berbasis teknologi dalam pengelolaan barang milik daerah. Dengan sistem informasi data aset daerah yang memadai, pemerintah daerah dapat lebih mudah dan cepat untuk memperoleh data terkait aset ketika dibutuhkan sewaktu-waktu.

Secara umum menurutnya di dalam pengelolaan barang milik daerah  ada beberapa permasalahan aset. di antaranya:  kurangnya tingkat akurasi nilai aset yang dikelola, ketidakjelasan status aset yang dikelola, kurang optimalnya penggunaan barang milik daerah, kurang optimalnya pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah dalam rangka menghasilkan pendapatan daerah, serta meminimalisasi terjadinya kerugian daerah. masalah itu harus segera diatasi untuk meminimalisasi kerugian daerah seperti lepasnya sebuah  aset daerah. Ujarnya, Selasa, 6/02/2018.

Bonie yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten ini mengatakan,  Raperda tentang pengelolaan aset daerah ini harapannya bisa lebih mempertegas ruang lingkup, tugas dan wewenang Gubernur. Termasuk pengelola, pengguna dan kuasa pengguna barang milik daerah. Serta pengaturan lingkup barang milik daerah yang berupa barang berwujud dan tidak berwujud, pengaturan penyertaan modal daerah terhadap BUMD serta mekanisme pembinaan dan pengawasan. Fraksi PKS berharap Raperda yang nanti akan dibahas ini, menjawab kendala dan tantangan pengelolaan barang Milik daerah yang masih menjadi persoalan dalam LHP BPK.

Sementara menurut sekretaris Fraksi PKS Banten Tuti Elfita,  Sebelumnya  Provinsi Banten pernah memiliki Perda Nomor 17 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi. Namun karena terbit UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka akhirnya terbit regulasi yang baru. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan amanat dari PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/ Pemerintah pasal 105.

“Ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Perda berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat 3. Selain itu merupakan amanat dari Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 511 ayat 1,’

Menurutnya, penyesuaian regulasi ini strategis dan urgent, mengingat asset daerah perlu dikelola, di management dan di jaga dengan baik, yang paling penting, ini perlu kepastian hukum. Tutupnya.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *