Sambut Baik Keputusan Pengadilan untuk PSU Taman Royal, PKS Kota Tangerang Dorong Optimalisasi Penerapan Perda No. 5 Tahun 2017

photo6114193964186840285Tangerang. (03/02) -Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara kasus jalan rusak Perumahan Taman Royal Kota Tangerang. Pengadilan pun memenangkan gugatan warga. Ketua DPD PKS Kota Tangerang Arief Wibowo yang juga menjabat sebagai salah satu Ketua RT di wilayah Taman Royal menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang isinya agar fasos dan fasum, utamanya jalan boulevard Taman Royal 1 dan 3, diserahkan ke Pemkot sehingga statusnya berubah menjadi aset pemkot dan dengan peralihan status ini pemkot memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran dari APBD untuk melakukan perbaikan jalan dan pemeliharaan fasos fasum termasuk PJU.

Namun menurut beliau, hal ini merupakan satu langkah maju yg cukup strategis, perjuangan warga masih belum selesai, karena keputusan ini masih harus terus dikawal sampai realisasi perbaikan jalan dan drainase dapat terlaksana sehingga hak-hak sekaligus harapan warga dapat dipenuhi. Selain itu beliau juga menambahkan bahwa masalah di Taman Royal bukan hanya terkait jalan Boulevard yg saat ini tuntutannya dimenangkan pengadilan, tapi juga ada masalah akses jalan dan warga yang belum jelas sertifikat tanahnya di beberapa Cluster yang ada di belakang terminal Poris dan Pasar Royal, antara lain cluster Albasia dan Mahogani, serta kasus pengalihan fasos fasum menjadi perumahan oleh pengembang di Taman Royal 2.

Beliau menyampaikan untuk melihat kasus Taman Royal ini sebagai puncak dari gunung es masalah yg sama di seluruh Kota Tangerang terkait lemahnya pengawasan terhadap pengembang-pengembang nakal yang tidak bertanggung jawab dalam memenuhi hak warga, sehingga masalah ini tidak dilihat kasus per kasus tapi lebih menyeluruh dalam skala yang lebih luas.

“Sejak awal saya berpandangan bahwa elemen penting dalam penyelesaian kasus seperti ini adalah Pemkot dengan segenap kewenangannya yang diatur dalam Perda No. 5 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan, Khususnya Bab X tentang Pembinaan dan Pengawasan Prasarana, Sarana, Utilitas, dimana Pemkot memiliki kewajiban untuk melakukan fungsi pembinaan kepada Pengembang agar menyerahkan PSU termasuk Fasos dan Fasum dalam jangka waktu dan proporsi yang sudah diatur dalam Perda tersebut”, demikian ujarnya.

Jika fungsi ini dijalankan dengan serius oleh Pemkot kepada seluruh pengembang se-Kota Tangerang, beliau berkeyakinan masalah seperti kasus Taman Royal ini seharusnya tidak perlu sampai berlarut-larut seperti ini, bahkan sampai warga harus berjuang menempuh jalur hukum ke Pengadilan dan melakukan perbaikan jalan dengan biaya swadaya.

Dengan posisi saat ini pasca keputusan pengadilan, langkah selanjutnya adalah mengawal keputusan ini dimana hemat beliau bolanya sekarang ada di Pemkot, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk Anggota DPRD sebagai perwakilan dari warga Kota Tangerang untuk dapat melakukan advokasi kepentingan warga secara maksimal.

“Saya pribadi akan minta advokasi penuh dari Fraksi PKS Kota Tangerang agar hal ini dapat dikawal serta selanjutnya DPD PKS Kota Tangerang melalui FPKS juga akan membuka Hotline Pengaduan untuk warga melaporkan pengembang nakal se-Kota Tangerang yang belum menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot sehingga kondisinya terlantar. Selanjutnya warga yang menjadi korban dapat diadvokasi dengan menjadikan kasus Royal ini serta Perda no. 5 tahun 2017 sebagai referensi bagi penertiban pengembang nakal, serta optimalisasi fungsi pembinaan Pemkot”, demikian ujarnya.

Berdasarkan catatan redaksi, perhatian dan pernyataan keras terakhir dari Pemkot yang menyentuh permasalahan seperti ini secara menyeluruh, bukan kasus per kasus terjadi saat bapak M. Yusuf menjadi Pjs Walikota, persisnya pada bulan Mei 2018 (https://metro.sindonews.com/berita/1303955/171/fasos-dan-fasum-kota-tangerang-masih-minim) dimana saat itu tercatat dari total 186 pengembang yang ada di Kota Tangerang, 129 atau 69% pengembang belum menyerahkan Fasos dan Fasumnya kepada pemkot.

Sesuai kewenangannya dalam Pasal 23 di Perda No. 5 tahun 2017, Pemkot dapat melakukan pemanggilan dan mengumumkan kepada publik daftar pengembang bermasalah, sehingga publik mendapatkan informasi yang transparan terkait hal ini. Kepentingan masyarakat harus menjadi poin yang paling diutamakan oleh Pemkot, sehingga izin yang diberikan kepada pengembang perlu dilakukan evaluasi secara berkelanjutan.

Jika memang pengembang tidak memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundangan, maka seharusnya Pemkot mengambil tindakan tegas seperti membekukan sementara izin pengembang atau bila perlu dilakukan pencabutan izin operasional pengembang.

“Intinya perlu ada tindakan tegas sehingga menimbulkan efek jera kepada pengembang bermasalah serta membantu warga dalam menempuh langkah-langkah untuk mendapatkan kembali hak-haknya mendapatkan PSU yang layak. Jangan sampai terkesan tugas pemkot hanya memberikan izin saja, tapi fungsi pengawasan dan pembinaan tidak berjalan secara maksimal. Pemkot juga harus mengambil langkah konkrit untuk mempercepat proses pengalihan PSU sesuai ketentuan yang ada, sehingga warga merasa Pemkot hadir dalam permasalahan ini”, demikian tambahnya.

Kedepannya perlu ada sinergi antara DPRD Kota Tangerang dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk Kejari untuk melakukan advokasi kepentingan warga yang dilalaikan oleh pengembang sekaligus pengawasan terhadap kinerja Pemkot dalam melaksanakan kewenangannya untuk melakukan pembinaan kepada pengembang sehingga Perda no. 5 tahun 2017 dapat dilaksanakan dengan baik dalam menjamin hak-hak warga sebagai pembayar pajak untuk menikmati fasos dan fasum yang layak. Ini juga bisa menjadi salah satu catatan penting evaluasi pembangunan di Kota Tangerang menjelang hari ulang tahunnya yang ke-28. (AW)

 

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *