Marak Prostitusi, Pemkot Diminta Tegas

TENGKU-IWAN-SYAHPUTRATANGERANG – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan Syahputra menyoroti maraknya kasus prostitusi di Kota Tangerang. Di kota Akhlakul Karimah, kata Tengku, sepekan ini sudah dilakukan penggerebekan terhadap tempat-tempat yang dijadikan sarang prostitusi.

Seperti hotel di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan. Kasus prostitusi ini dibongkar Polda Metro Jaya. Menyusul Satpol PP yang menggerebek sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Ciledug dan berhasil menjaring belasan ABG pelaku tindak asusila.

Menurutnya hotel yang berada di wilayah pemukiman warga itu sudah menyalahi aturan. Lantaran izin mendirikan bangunan (IMB) untuk kontrakan malah dijadikan hotel.
“Itu saja sudah menyalahi aturan. Belum lagi terkait Perda pelarangan prostitusi dan Perda perlindungan anak,” kata Tengku Iwan saat saat dihubungi melalui telepon selularnya.

Ia memaparkan, kasus asusila ini tidak sejalan dengan budaya Kota Tangerang yang memiliki motto Akhlakul Karimah. Menurutnya, ada beberapa aspek yang menyebabkan itu terjadi. Di antaranya lemahnya pengawasan dari lingkungan sekitar dan pengawasan dari pihak keluarga. Sehingga kasus itu bisa terjadi. Dengan dalih apapun, keluarga maupun lingkungan sekitar, seharusnya mampu untuk mencegah hal itu terjadi. Ini bentuk lemah dan pudarnya fungsi kontrol dari masyarakat dan juga keluarga. Mereka cenderung individualis dan apatis terhadap kondisi lingkungannya. Faktor lain pentingnya penanaman nilai-nilai agama. Karena moralitas agama adalah benteng terakhir untuk mencegah maraknya tindak asusila ini. Sehingga seseorang dapat memiliki batasan dan filter terhadap yang dilakukannya. Benar atau salahnya. Ia melihat pendidikan seolah tak berdaya mencegah maraknya kasus ini. Faktor terbaru yang sangat memberi dampak, yakni faktor kemajauan teknologi.

“Semua lapisan masyarakat harus berperan untuk mencegah terjadinya kembali tindak asusila seperti ini,” paparnya.

DPRD juga meminta pihak Pemkot Tangerang untuk mempertimbangkan kembali jika pemilik hotel Alona mengajukan ijin kembali untuk kontrakan apalagi perhotelan. Karena keberadaan bangunan milik seorang model majalah dewasa ini berada di lingkungan perumahan dan pemiliknya acap kali melanggar Perda serta penghuni sebelumnya sering membuat keresahan warga sekitar.

“Kan, sudah 2 kali ditutup masih saja bandel. Belum lagi katanya sering ada keributan di sekitar situ. Jika memang peraturannya mengharuskan tutup total, ya jalankan. Kembalikan pada aturan. Kita negara hukum. Tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah Satpol PP melakukan penggerebekan kos-kosan di wilayah Ciledug, DPRD meminta Satpol PP melakukan razia hotel-hotel dan kos-kosan yang dijadikan tempat-tempat prostitusi terselubung sebagai penegakan Perda No.8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

“Kita sama-sama bekerja mewujudkan Kota yang sehat dan bebas dari kemaksiatan,” tandasnya.(raf)

Sumber: Tangerang Ekspres

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *