TANGERANG — Rangkaian acara peresmian Rumah Advokasi Hukum DPD PKS Kota Tangerang dilanjutkan dengan agenda Seminar dan Diskusi Panel Hukum yang menghadirkan narasumber penting dari penyelenggara dan pengawas pemilu di Kota Tangerang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum serta pengawalan demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Seminar yang dipandu langsung usai peresmian ini diadakan di Aula kantor DPTD PKS Kota Tangerang, sabtu(17/10/2026). seminar dibagi menjadi dua sesi dengan menghadirkan dua narasumber berkompeten.

Sesi materi pertama diisi oleh perwakilan dari Bawaslu Kota Tangerang, yakni Supri Andriyani, S.E., S.Sy. (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tangerang). Dalam pemaparannya, beliau mengangkat tajuk “Pengawasan Partisipatif & Penegakan Hukum Pemilu”.
Sesi ini menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat serta kader partai dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Pengawasan partisipatif dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah pelanggaran sejak dini serta memastikan penegakan hukum pemilu berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Melanjutkan sesi kedua, materi seminar dibawakan oleh Banani Bahrul, S.Sy., S.H. (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangerang). Beliau membawakan tajuk khusus mengenai “Keadilan Pemilu yang Bermartabat: Mitigasi & Penanganan Pemilu”.
Dalam sesinya, KPU menyoroti pentingnya langkah-langkah mitigasi dan penanganan sengketa secara tepat agar proses demokrasi di Kota Tangerang dapat berjalan tertib, minim pelanggaran, serta menghasilkan legitimasi kepemimpinan yang kuat di mata masyarakat.
Melalui sinergi yang kuat antara PKS Kota Tangerang, KPU, dan Bawaslu melalui kegiatan seminar hukum ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sekaligus menjadi langkah konkret dalam mengawal pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat di Kota Tangerang.


