Resmikan Rumah Advokasi Hukum, PKS Kota Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat

TANGERANG — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang secara resmi meluncurkan Rumah Advokasi Hukum PKS Kota Tangerang. Peresmian ini menandai langkah nyata partai dalam memperluas akses keadilan serta memberikan layanan pendampingan hukum bagi masyarakat luas.

Acara peluncuran yang digelar pada Sabtu, 17 Oktober 2026 ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPD PKS Kota Tangerang, Ketua Bidang Advokasi Partai (BAP) DPW PKS Provinsi Banten, Ketua BAP DPP PKS, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Tangerang, KPU, dan Bawaslu.

Komitmen Membela Rakyat dan Menegakkan Keadilan
Ketua DPD PKS Kota Tangerang, Mustofa Ali Ahsan, S.T., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendirian Rumah Advokasi Hukum ini merupakan wujud filosofi kepartaian dalam memastikan setiap kewenangan dan amanah dijalankan secara adil.

“Setiap dari kita memiliki amanah dan kewenangan, dan setiap kewenangan itu nantinya akan dimintai pertanggungjawaban. Melalui Rumah Advokasi Hukum ini, PKS ingin hadir untuk membela masyarakat yang memiliki keterbatasan kewenangan dan akses hukum, agar mereka terhindar dari kesewenang-wenangan,” ujar Mustofa Ali.

Sementara itu, Ketua BAP DPW PKS Provinsi Banten, Hj. Dian Nuraini, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas diresikannya Rumah Advokasi Hukum ini. Beliau menegaskan bahwa program ini digagas sebagai bentuk kepedulian nyata untuk menjembatani kebutuhan masyarakat luas yang sering kali kebingungan atau buta hukum ketika menghadapi persoalan di tengah masyarakat.

“Sering kali masyarakat lemah atau buta hukum merasa bingung ketika menghadapi kasus-kasus hukum. Kehadiran Rumah Advokasi Hukum ini diharapkan mampu menjembatani dan memberikan pendampingan, baik secara langsung maupun konsultasi hukum, bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan,” ungkap Dian Nuraini.

Hal senada juga ditekankan oleh Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS, Ibu Nurul Amalia, S.H., M.H.. Menurutnya, fasilitas ini sengaja dinamakan “Rumah” agar masyarakat merasa nyaman (feel like home) saat berkonsultasi tanpa merasa cemas atau takut terkendala biaya.

“Rumah Advokasi Hukum PKS hadir untuk memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, serta meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat. Kriteria utama yang kami bantu adalah masyarakat kurang mampu (miskin), buta hukum, serta masyarakat yang termarjinalkan secara adil dan gratis,” jelas Nurul Amalia.

Ia juga menambahkan bahwa DPP PKS turut memberikan beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gratis bagi 2.500 kader berlatar belakang sarjana hukum di seluruh Indonesia guna memperkuat kualitas sumber daya pendamping hukum di daerah.

Apresiasi Penuh dari Pemerintah Kota Tangerang
Kehadiran Rumah Advokasi Hukum ini mendapat sambutan hangat serta apresiasi tinggi dari Pemerintah Kota Tangerang. Staf Ahli Wali Kota Tangerang, Dr. Agus, yang hadir mewakili pemerintah daerah menyatakan bahwa program ini sangat sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat kelurahan.

“Kota yang maju tidak hanya ditandai oleh pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi saja, tetapi juga oleh masyarakatnya yang merasa aman, terlindungi hak-haknya, serta memperoleh kesempatan yang setara dalam mendapatkan keadilan.

Pemerintah Kota Tangerang tentu sangat mendukung dan siap bersinergi dengan Rumah Advokasi Hukum PKS untuk melayani masyarakat Kota Tangerang,” ungkap Dr. Agus.

Dengan diresmikannya Rumah Advokasi Hukum PKS Kota Tangerang ini, diharapkan masyarakat dari berbagai kalangan—mulai dari tingkat kota hingga ke wilayah kecamatan—dapat lebih mudah mengakses informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara profesional dan humanis.

Kontributor:

Editor:

Bagikan berita ini

Berita PKS Lainnya

Scroll to Top