Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Syamsuri, SPd.I., MA beserta anggota menerima permintaan audiensi SEMMI (Serikat Mahasisma Muslimin Indonesia) bersama Dinkes kota Tangerang pada Rabu 7/8.
Pertemuan kali ini, SEMMI menyampaikan aspirasinya terkait tuntutan diterbitkannya Perwal turunan atas Perda no.4 tahun 2021 tentang penanggulangan HIV/AIDS.
Secara garis besar disampaikan Dinkes memang belum pernah diajukan mengingat di tahun 2022 terbit PMK (Permenkes) no. 23 tahun 2023 yang mengatur secara details terkait penanggulangan HIV, Sehingga perda no 4/2021 dianggap sudah tidak relevan dan tidak diperlukan adanya Perwal.
Dengan kondisi yang ada dari sisi dewan akan diusulkan untuk pencabutan perna no. 4/2021

