Fraksi PKS Terima Aspirasi Karyawan Merpati

Hampir 14 bulan ribuan karyawan salah satu BUMN penerbangan milik pemerintah tak digaji sehingga nasibnya terkatung-katung. Padahal, panja Komisi VI DPR RI telah merekomendasi agar Kementerian BUMN menyelesaikan persoalan itusecara tuntas sejak 2 Juli 2014 silam.

Akibatnya, perwakilan Forum Pegawai Merpati PT Merpati Nusantara Airlines di Surabaya terpaksa mengadu ke DPRD Jatim agar wakil rakyat Jatim bisa menekan pemerintah pusat supaya secepatnya merealisasi rekomendasi Pokja Komisi VI DPR RI.

Fraksi PKS Setuju Pilkada Langsung dengan Revisi atas UU Penetapan Perppu

Jakarta (19/1) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyetujui Pilkada Langsung dengan revisi atas undang-undang penetapan Perppu tersebut. Jazuli menyatakan bahwa secara subtansi Perppu 1/2014 masih perlu perbaikan dan penyempurnaan guna menjamin peningkatan kualitas berdemokrasi. Demikian disampaikan Ketua FPKS DPR RI, Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).

“Segera setelah Perppu disetujui DPR, Fraksi PKS mendesak agar dilakukan revisi atas UU Penetapan Perppu tersebut dan diharapkan selesai pada masa persidangan ini juga,” kata Jazuli.

Pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah mencapai kesepakatan. Senin sore (19/1) Komisi II DPR RI menggelar Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I/Penyampaian Pendapat Akhir Mini Fraksi-Fraksi dan DPD.

Jazuli yang juga Anggota Komisi II DPR RI menyatakan bahwa dalam perkembangan pembahasan hingga jelang diambil keputusan sore ini Perppu tersebut bisa saja ditolak, akan tetapi kemungkinan besar diterima. Ia juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung lebih mengutkan sistem demokrasi.

“Fraksi PKS akan menerima Perppu yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung tersebut. Alasan Fraksi PKS menyetujui pilkada langsung karena sistem demokrasi akan semakin kuat jika rakyat terlibat langsung memilih pemimpinnya karena ada ruang partisipasi dan interaksi di sana,” tegas Jazuli.

Catatan Kritis Fraksi PKS

Fraksi PKS memberikan sembilan catatan kritis atas isu strategis Perppu 1/2014, sekaligus sebagai pengantar revisi atas UU Penetapan Perppu tersebut. Kesembilan catatan kritis tersebut adalah: 

1. Desain umum penyelenggaraan pilkada yang berkualitas khususnya menyangkut kualitas dan kapabilitas calon kepala daerah seharusnya dibahas secara mendalam dengan dasar argumentasi yuridis, sosiologis, maupun filosofisnya. Mengingat hal ini merupakan jantung penyelenggaraan pilkada. Sebagai contoh, bagaimana merumuskan kriteria ideal calon kepala daerah dari aspek pendidikan/kompetensi, pengalaman, karakter/moral, dan lain-lain. Hal ini perlu cermat karena kita akan memilih pemimpin yang menentukan masa depan daerah.

Terkait hal tersebut, Perppu, antara lain, mengatur adanya uji publik sebagai syarat pencalonan, namun Perppu belum memberikan gambaran konsep yang memadai bagaimana uji publik dilakukan, kriteria yang diacu, durasi waktu yang efektif untuk uji publik,  dan bagaimana hasil uji publik berdampak pada peningkatan kualitas calon kepala daerah.

2. Terkait syarat pencalonan kepala daerah, Perppu meningkatkan persentase dukungan menjadi 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan. Hal ini perlu pendalaman terkait ruang partisipasi yang lebih luas bagi partai politik dalam mengajukan calon sehingga lebih banyak pilihan calon berkualitas bagi rakyat.

3. Terkait ambang batas kemenangan, Perppu menetapkan calon kepala daerah harus memperoleh suara lebih dari 30 persen suara sah, jika tidak maka diselenggarakan pilkada putaran kedua. Perlu analisis dan kajian dalam rangka efisiensi dan efektivitas dimungkinkannya pilkada hanya satu putaran saja, dengan tetap mempertimbangkan derajat legitimasi. Hal ini juga dinilai dapat mengatasi lamanya penyelenggaraan pilkada berikut implikasi sosial dan politiknya.

4. Pengaturan baru melalui Perppu juga perlu cermat dan mendalam berkenaan dengan berbagai permasalahan penyelenggaraan pilkada selama ini, antara lain bagaimana mencegah kecurangan pada setiap tahapan khususnya dalam proses rekapitulasi bertingkat, politik uang, politisasi birokrasi, dan potensi kerusuhan/ gangguan keamanan. Hal ini terkait erat dengan rumusan jenis-jenis pelanggaran dan sanksi/ancaman hukumannya baik administratif maupun pidananya serta bagaimana sistem penegakan hukum pilkada yang efektif dan memberi efek jera.

5. Terkait pilkada serentak bertahap pada tahun 2015, 2018, 2020 (serentak nasional) harus benar-benar mempertimbangkan dan mengukur kesiapan penyelenggaraannya, mengingat jadwal/tahapan yang diatur Perppu terlalu sempit, khususnya untuk penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015.

Konsekuensi dari pelaksanaan pilkada serentak adalah akan banyak daerah yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Daerah (PLT) untuk mengisi masa transisi. Perlu kajian dan pendalaman bagaimana akuntabilitasnya, bagaimana implikasinya bagi pembangunan daerah karena akan terdapat PLT akan menjabat dalam jangka waktu yang lama hingga 2-3 tahun, padahal PLT tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis pembangunan daerah.

Konsep pilkada serentak juga memerlukan analisa dan kajian yang cermat dalam teknis penyelenggaraan termasuk penganggaran, potensi kecurangan, gangguan keamanan, sengketa hasil, dan lain sebagainya karena besarnya hajat secara nasional.

6. Perppu mengatur bahwa pilkada hanya untuk kepala daerah, sementara wakil kepala daerah diajukan oleh kepala daerah terpilih untuk ditetapkan dan dilantik oleh pejabat yang berwenang. Aturan ini sejalan dengan UUD dan mengatasi permasalahan disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya selama ini. Meski demikian, perlu pendalaman dan pencermatan berkenaan dengan implikasi politik dan administrasinya. Keberadaan wakil kepala daerah yang dipilih satu paket dengan kepala daerah selama ini merupakan bentuk keseimbangan dan konsensus politik dalam pilkada. Keberadaan wakil juga penting untuk menggantikan kepala daerah dalam hal berhalangan tetap. Jika wakil kepala daerah tidak dipilih satu paket bagaimana plus-minusnya secara politik serta apakah prosedur penggantian kepada daerah dalam hal berhalangan tetap yang diatur Perppu telah efektif dan legitimate dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan daerah.

Perppu juga mengatur jumlah wakil kepala daerah yang berbeda-beda untuk tiap daerah disesuiakan dengan jumlah penduduk. Perlu pendalaman terkait relevansinya, bagaimana akuntabilitasnya, karena alih-alih pengaturan ini bisa berdampak pemborosan dan problem baru jika dalam prakteknya sekadar menjadi politik akomodasi.

7. Terkait penyelesaian sengketa hasil pilkada yang oleh Perppu dimandatkan kepada Mahkamah Agung (MA) dan didelegasikan ke Pengadilan Tinggi (PT) serta dimungkinkannya banding atas putusan PT. Perlu cermat mengukur kesiapaan MA/PT, apalagi pilkada ke depan akan dilaksanakan serentak nasional, serta perlu mencermati potensi masalah berlarutnya penyelesaian sengketa akibat upaya banding.

8. Terkait penganggaran pilkada yang bersumber dari APBN dan dapat didukung melalui APBD perlu cermat dan teliti bagaimana konsep dan realisasinya menyangkut perencanaan, pelaksanaan, hingga akuntabilitasnya. Harapannya penganggaran pilkada dapat dilakukan secara efisien dan tepat sasaran/kebutuhan.

9. Terakhir berkenaan dengan implikasi legal Putusan MK bahwa pilkada tidak masuk dalam rezim pemilu—dikaitkan kewenangan KPU dan Bawaslu menyelenggarakan pilkada, padahal sesuai UUD penyelenggara pemilu hanya dimandatkan utk menyelenggarakan Pemilu, dalam hal ini Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wapres. Berkenaan dengan hal ini perlu konsensus legal untuk menetapkan penyelenggara pilkada sehingga tetap legal dan konstitusional.

Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI
Fraksi PKS memberikan sembilan catatan kritis atas isu strategis Perppu 1/2014, sekaligus sebagai pengantar revisi atas UU Penetapan Perppu tersebut.

Politisi PKS di Forum Internasional Sebut Charlie Hebdo Jauh dari Etika Jurnalistik

Istanbul (20/1) – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar dalam Forum Parliamentary Union of OIC Member States (PUIC) menyebut Charlie Hebdo jauh dari etika jurnalistik. Demikian disampaikan Rofi di Istanbul, Selasa (20/1).

“Dalam karya jurnalistik ada etika dan nilai yang melekat, diantaranya penghormatan terhadap keyakinan orang lain. Apa yang dilakukan oleh Charlie Hebdo jauh dari nilai- nilai penghormatan dan etika jurnalistik yang baik. Ironisnya media seperti ini hadir dinegara yang menjungjung kebebasan,“ kata Rofi.

Dia menambahkan, penghinaan terhadap Nabi Muhammad seringkali terjadi di negara-negara Eropa dengan menggunakan media karikatur. Pada akhirnya hal ini sering memantik gelombang protes di banyak negara muslim dan menimbulkan jatuhnya korban jiwa.

“Charlie Hebdo harus menghargai keyakinan agama dengan cara yang benar, sesungguhnya penghinaan dan satirisme pada akhirnya hanya akan menumbuhkan kebencian yang berkepanjangan,” ujar Rofi.

Pada forum ini, Rofi mengungkapkan, dalam forum ini beberapa komisi telah bersidang sejak Sabtu (16/1) hingga Senin (19/1) dan menghasilkan sejumlah resolusi. Komisi Politik dan Luar Negeri yang menghasilkan sedikitnya 25 resolusi menyikapi beragam isu terkait dunia Islam, terorisme, Palestina, kebebasan berekspresi, hingga respon terkini soal Charlie Hebdo. Di Komisi HAM, Perempuan dan Keluarga sedikitnya 10 resolusi terkait upaya negara OKI terkait HAM, penguatan peran perempuan, mencegah eksploitasi perempuan, penguatan posisi pemuda, hingga peran PUIC dalam hal mendukung kesehatan dasar menjadi keputusan dari para anggota komisi tersebut.

Dalam forum ini, delegasi Indonesia dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghadiri rangkaian persidangan-persidangan komite PUIC dan juga Konferensi ke-10 PUIC yang akan dibuka pada Rabu (21/1). Para delegasi yang terdiri dari Meutia Hafidz (Wakil Ketua BKSAP), Rofi Munawar (Wakil Ketua BKSAP), Biem Triani Benyamin (Anggota BKSAP/F Gerindra) dan Prananda Surya Paloh (Anggota BKSAP/F Nasdem), mengikuti rangkaian persidangan komite dengan Indonesia sebagai anggotanya seperti di Komite Politik dan Hubungan Luar Negeri, Komite HAM, Perempuan dan Keluarga, maupun Konferensi ke-4 Anggota Parlemen Perempuan PUIC. Adapun konferensi tersebut berlasung dari tanggal 17 – 22 Januari 2015 di Instabul Turki.

Sosialisasi BPJS Kesehatan Oleh Aleg PKS

Tangerang – Disela kesibukannya sebagai anggota DPRD Kota Tangerang Yatmi, S.Pd.I melakukan sosialisasi BPJS Kesehatan bersama warga sekitar yang berada di wilayah Larangan tepatnya di Yayasan Ar-Risalah. Mantan guru disebuah Sekolah Dasar Negeri ini memberikan penjelasan terkait program pemerintah tentang Kesehatan karena masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui dan mengerti tentang BPJS Kesehatan menjadi alasan anggota dewan dari PKS ini melakukan sosialisasi.

Anggota Dewan yang menempuh pendidikan Agama pada salah satu universitas swasta ini mengatakan pentingnya BPJS Kesehatan bagi masyarakat dalam mendapatkan fasilitas kesehatan baik bagi warga di dapilnya maupun masyarakat Kota Tangerang. Anggota komisi II ini juga mengatakan masyarakat harus mengerti program pemerintah ini agar bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak dari pemerintah.

Selain memberikan informasi tentang BPJS Kesehatan mantan anggota Bidpuan DPD PKS ini juga memberikan informasi terkait program Pemkot Tangerang terutama dalam hal pembuatan Akta Kelahiran untuk masyarakat Kota Tangerang dimana dia mengatakan bahwa pemerintah kota Tangerang telah menggratiskan pembuatan Akte Kelahiran yang sudah berlangsung sejak tahun kemarin. hal ini mendapatkan sambutan yang hangat dari masyarakat.

Mahyuni salah satu warga Larangan mengatakan “Pemerintah Kota Tangerang sudah bagus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya” kami berharap pemkot terutama Anggota Dewan khususnya dari PKS agar memberikan informasi terbaru terkait program Pemkot Tangerang sehingga masyarakat bisa mengetahui secara menyeluruh” akunya.

Ibu Nuraya yang menghadiri kegiatan sosialisasi mengatakan senang dengan kegiatan sosialisasi ini, karena sebelumnya belum mengetahui dengan baik tentang BPJS Kesehatan, sehingga sangat bersyukur ada dewan dari PKS yang melakukan sosialisasi seperti ini. “senang dengan kegiatan ini semoga bisa diadakan kembali jika ada program dari pemerintah Pusat maupun Pemkot Tangerang”.

Lebih lanjut Yatmi mengatakan semoga keberadaanya di fraksi PKS DPRD Kota Tangerang dapat bermanfaat bagi warga di Dapilnya.

Mutasi Besar-Besaran Pemkot Tangerang Dinilai Ganggu Kinerja Pegawai

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali melakukan mutasi besar-besaran. Kali ini, mutasi tersebut dilakukan terhadap sebanyak 1.037 pegawai eselon IV a, b serta V a. 





Anggota DPRD Kota Tangerang, Hilmi Fuad mengatakan, dirinya menyayangkan atas seringnya mutasi yang dilakukan oleh kepala daerah setempat. "Karena setahun ini kan sering sekali mutasi pegawai ini. Saya khawatirnya, pegawai justru tidak optimal nanti dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya," kritiknya, Tangerang, Rabu, (07/01). 





Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mengaku belum melihat ada perubahan baik dalam kinerja para pegawai di Pemkot Tangerang. "Justru yang kami lihat malah seperti adanya penurunan, karena mungkin kan ada juga beberapa yang baru di mutasi terus di mutasi lagi," ungkapnya. 





Seharusnya Walikota, masih kata Hilmi, selaku pembina kepegawaian daerah harus dapat dengan baik melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian. 





Hilmi pun menanyakan apakah mutasi tersebut sudah melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau belum. Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, Baperjakat memiliki peranan yang sangat penting. Baperjakat bertugas antara lain memberikan petimbangan dan usulan, terkait pengangkatan pejabat struktural di pemerintahan daerah. 





"Sesuai tugas pokok fungsinya, Baperjakat antara lain melakukan inventarisasi data pejabat yang memiliki kualifikasi, baik secara administratif maupun teknis, yang dibutuhkan untuk menempati posisi jabatan di masing-masing eselon," tutup legislator PKS dapil Tangerang 4 yang meliputi Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang ini.

Hidayat Nur Wahid, Sosok Sederhana Yang Terpilih Jadi Wakil Ketua MPR

Siapa tidak kenal kesederhanaan seorang Hidayat Nur Wahid? bukan hanya bersahaja, Hidayat Nur Wahid, alumni Pondok Modern Darussalam Gontor dan doktor lulusan Universitas Islam Madinah, dikenal sangat gigih dalam memperjuangkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedikit kisah tentang Hidayat Nur Wahid, suami dari Kastian Indriati (almh) dan dr. Diana Abbas Thalib, serta ayah dari 6 putra-putri ini, adalah sebagai berikut.

Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 54 tahun lalu, M. Hidayat Nur Wahid memberikan warna tersendiri saat memimpin lembaga tinggi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) pada periode masa bakti tahun 2004 hingga 2009. Kesederhaanan, kelugasan dan pergaulannya yang luas baik di dalam maupun di luar negeri telah membuat lembaga MPR tetap bergengsi meski tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

Hidayat Nur Wahid terpilih kembali menjadi anggota DPRRI periode 2009-2014. Setelah setengah periode Fraksi PKS dipimpin oleh Mustafa Kamal, Fraksi PKS kemudian dipimpin oleh Hidayat Nur Wahid. Ia memimpin Fraksi PKS dalam memberikan argumentasi tentang masih banyaknya cara untuk menutup kekurangan anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2013 lalu, tanpa harus menaikkan harga.

Perjuangan Fraksi PKS memang kandas karena kalah suara. Namun rakyat mencatat Fraksi PKS telah dua kali menolak penghapusan subsidi yang berakibat pada kenaikan harga bahan pokok lainnya, dan ujung-ujungnya membuat rakyat makin sengsara. Sementara Hidayat Nur Wahid bersama FPKS menilai, masih banyak sumberdaya kita yang tidak tergarap optimal, masih banyak lobang kebocoran keuangan negara atau korupsi dan tidak jelasnya road map konversi energi dengan energi terbarukan yang digagas pemerintah.

Melalui daerah pemilihan DKI Jakarta 2 (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) Hidayat Nur Wahid terpilih kembali sebagai anggota DPR RI. Selanjutnya takdir menentukan bahwa Hidayat harus sekali lagi mengabdi sebagai pimpinan MPR setelah terpilih secara musyawarah lewat pemungutan suara untuk mencapai mufakat pada Rabu dinihari (8/10).

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR dari PKS

Waktu subuh telah hampir tiba saat Ketua dan 4 Wakil Ketua DPR terpilih diambil sumpahjabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Keempat pimpinan tersebut adalah Setya Novanto, Ketua DPR yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, dan dengan empat Wakil Ketua, masing-masing Fadli Zon (Fraksi Gerindra), Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat), Taufik Kurniawan (Fraksi PAN) dan Fahri Hamzah (Fraksi PKS).

Benar, itu adalah Fahri Hamzah yang selama ini dikenal publik sebagai anggota dewan yang kerap menyuarakan hal kritis terkait kasus century yang merugikan negara dan rakyat puluhan triliun rupiah. Ia juga yang dengan gigih melawan adanya lembaga negara yang superbody dan anti pengawasan, serta Fahri juga yang memperjuangkan agar BPK eksis sebagai lembaga akuntabilitas negara yang kredibel dan dipercaya rakyat.

Bagaimana profil seorang Fahri Hamzah?

Berikut profil ringkas suami dari dokter bedah Farida Briani dan ayah dari putra kembar tersebut:

Fahri Hamzah mulai dikenal publik sejak reformasi bergulir, awal 1998. Laki-laki kelahiran Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 10 Nopember 1971 ini adalah deklarator dan ketua umum pertama organisasi gerakan mahasiswa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

Saat itu Fahri Hamzah menjadi sorotan media karena berbagai aksi yang dipimpinnya dan wacana yang dilontarkan guna menurunkan rezim yang berkuasa. Sebagai intelektual muda, lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) ini banyak terlibat dalam kegiatan akademis dan kecendekiawanan sejak menjadi mahasiswa. Ia pernah aktif sebagai Ketua Departemen Pengembangan Cendekiawan Muda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Pusat dan berbagai kegiatan lainnya.

Berbagai pengalaman dan keahliannya didedikasikan bagi lembaga legislatif di tingkat pusat sejak tahun 2004. Lewat PKS, Fahri Hamzah terpilih menjadi anggota DPR RI mewakili daerah kelahirannya, NTB. Fahri Hamzah pertama kali bertugas di Komisi VI yang menangani masalah Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi/UKM, dan BUMN. Inilah yang membuat ia makin memahami masalah di sektor riil umumnya dan masalah seputar BUMN khususnya.

Selanjutnya ia pernah merasakan menjadi anggota Komisi III, sebelum menjadi Wakil Ketua di Komisi yang membawahi masalah Hukum dan HAM pada tahun 2009. Fahri Hamzah juga pernah menjadi anggota Komisi VII dimana ia menekankan pentingnya kedaulatan energi nasional. Banyaknya perusahaan asing yang mengelola hulu migas dinilai menyebabkan tersedotnya sumber daya alam Indonesia ke negara lain.

Selain pernah menjadi anggota Badan Kehormatan DPR, Fahri juga sempat mencicipi menjadi anggota BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara). Di BAKN, ia memberikan perhatian besar terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK setiap tahun. Fahri Hamzah menekankan perlunya tindak lanjut yang memadai terhadap laporan-laporan BPK.

Disela aktivitas sebagai anggota Dewan, Fahri juga gemar menulis dalam berbagai artikel dan buku. Hingga kini telah terbit beberapa buku karyanya dengan judul “Negara, BUMN dan Kesejahteraan Rakyat”, “Negara, Pasar dan Rakyat”, “Kemana Ujung Century”, dan “Demokrasi, Transisi, Korupsi” yang diterbitkan melalui Yayasan Faham Indonesia (YFI).

Fahri Hamzah dikenal sebagai sosok yang rasional, mengedepan argumentasi yang kuat dan selalu siap dengan segala risiko atas sikap dan pilihan politiknya bersama PKS.

Kader PKS Tidak Boleh Meninggalkan Tradisi Intelektual

Jakarta (20/9) – Indonesia adalah negara yang lahir dari sebuah tradisi intelektual. Oleh karena itu, kader PKS sebagai anak bangsa tidak boleh meninggalkannya. Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (BKP DPP PKS) Mustafa Kamal pada acara Silaturahmi Anggota Legislatif (Silagnas) PKS di Jakarta (20/9).


“Politik pada dasarnya berakar dari tradisi intelektual. Dari tradisi ini muncul ide mengenai negara dan bagaimana membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Oleh karena itu jangan pernah kader PKS meninggalkan tradisi intelektual,” tegas Kamal.

Kamal menjabarkan pemikiran-pemikiran yang membentuk bangsa ini. Pada tahun 1927 HOS Tjokroaminoto menulis “Islam dan Sosialisme”. Buku ini menginspirasi Soekarno untuk menulis “Islam, Sosialisme, dan Nasionalisme”. Pemikiran Soekarno ini dikritisi Natsir dalam karyanya “Kapita Selekta”.  Tiga arus pemikiran inilah yang membentuk konstitusi Indonesia yaitu keislaman,kerakyatan, dan kebangsaan.

“PKS memiliki identitas yang sama dengan identitas bangsa kita yaitu keislaman,kerakyatan, dan kebangsaan. Oleh karena itu anggota legislatif (aleg) PKS harus cakap secara intelektual dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” ujar Kamal.
Acara bertajuk “Konsolidasi dan pengokohan dakwah parlemen untuk pemenangan pemilu 2019″ ini diselenggarakan selama dua hari, Sabtu-Minggu (20-21 September 2014), di Hotel Sahid, Jakarta dan dihadiri lebih dari dari seribu anggota DPR/D dari total 1.217 kader PKS yang duduk di lembaga legislatif mulai tingkat DPR (40 anggota), DPRD tingkat I (160 anggota) dan DPRD tingkat 2 (1.017 anggota).