tifpks-kotatangerang.org – DPR memberikan perhatian pada setiap aspirasi publik baik dukungan maupun penolakan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sejauh ini semua pihak sepakat apabila minuman beralkoho/keras merajalela, beredar tanpa kendali dari pemerintah maka dipastikan dapat merusak masyarakat. 

“Ini perjuangan kita di legislatif. Kita berupaya mempertahankan RUU ini beserta judulnya yakni pelarangan, bukan pengendalian. Saat ini memang sudah banyak yang berusaha untuk menggoyahkan, namun perjuangan akan kita lakukan. Kita berupaya agar RUU ini selesai pada Juni 2016”. kata anggota Pansus RUU Minol dari Fraksi PKS, Tifatul Sembiring di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/16).

Mantan Menkominfo ini dalam pertemuan dengan sejumlah pihak terkait mengingatkan bahaya minol dalam sebuah pantun. “Kalau kita berkebun ke daerah, boleh diselingi tanaman kencur, kalau miras ini merajalela masyarakat bertambah hancur,” papar dia. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut, pansus menerima masukan dari organisasi Gerakan Anti Miras (GERAM) yang diwakili oleh Fahira Idris yang juga sebagai anggota DPD RI. Selain itu juga hadir Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Pramuka dan Karang Taruna sebagai peserta RDPU. 

GERAM dalam presentasinya meminta kata ‘larangan’ tetap dipertahankan walau Minol masih boleh untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, keagamaan wisatawan, farmasi.

Fahira memaparkan sebanyak 95 % responden menyatakan melihat remaja Indonesia  pernah mengkonsumsi miras dan 96% responden setuju miras sebagai mesin pembunuh dan 93% setuju miras merusak generasi bangsa. Hal ini membuktikan bahwa mayoritas publik menganggap miras sebagai mesin pembunuh dan harus dilarang. 

Sebelumnya Pansus RUU Minol juga telah melakukan RDP dengan Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian perindustrian RI dan Forum Komunikasi Perdagangan Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *