Nota Jawaban Walikota Tangerang Atas Pandangan Umum Fraksi PKS

WhatsApp Image 2019-09-28 at 6.06.41 PMTangerang – Wakil Walikota Tangerang Sachrudin membacakan nota jawaban Walikota Tangerang dalam sidang paripurna pada hari Rabu 25 September 2019 di gedung DPRD Kota Tangerang. Nota jawaban ini dibacakan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang.

Setidaknya ada 9 poin utama pandangan umum Fraksi PKS yang dijawab :

1. FPKS memandang pentingnya pendataan aset kepemilikan daerah yang dimiliki pemda dan instansi lain baik yang dimiliki lembaga vertikal atau pihak swasta dan pengembang dan milik masyarakat. Terlebih aset tersebut memiliki asas manfaat secara luas untuk masyarakat.

FPKS menilai perlu adanya legalitas formal dan diperjuangkan status aset menjadi aset hibah atau hak kelola terlebih aset tersebut sudah dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah kota. Termasuk langkah penyerahan aset pengembang yang belum  diserahkan menjadi FASOS FASUM. Seperti pengembang di Perumahan Royal, Perumahan Adiloka, dan lainnya.

Jawaban : Mengenai pendataan aset kepemilikan daerah yang dimiliki pemda dan instansi lain baik yang dimiliki lembaga vertikal atau pihak swasta dan pengembang milik masyarakat dapat kami jelaskan bahwa penyerahan PSU di dorong melalui pembinaan kepada pengembang baik melalui surat, secara langsung (dipanggil ke dinas) maupun melalui kegiatan sosialisasi peraturan terkait penyerahan PSU serta koordinasi dengan BPN untuk pengembang yang sudah tidak aktif dilakukan pendataan dan pengukuran agar PSU-nya dapat diperoleh secara sepihak.

2. FPKS mendorong saudara walikota juga menganggarkan untuk penyediaan 2 buah RSUD dalam RAPBD 2020 khususnya di wilayah Tangerang Timur dan Barat sehingga bisa mengcover akses kesehatan masyarakat didua zona tersebut. Demikian juga adanya upaya besar dan sungguh-sungguh dalam peningkatan puskesmas menjadi puskesmas paripurna 24 jam yang memiliki fasilitas kamar rawat inap.

Jawaban : Menanggapi usulan pembangunan dua buah RSUD pada RAPBD 2020 dapat kami sampaikan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya dilakukan oleh rumah sakit umum daerah karena untuk pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dapat dilaksanakan oleh puskesmas sedangkan penanganan kuratif dilakukan oleh 31 Rumah Sakit dan 160 klinik yang tersebar dikota Tangerang baik oleh swasta maupun pemerintah.  Rumah Sakit Umum Daerah merupakan Rumah Sakit rujukan untuk tingkat Kota Tangerang.

3. Pengelolaan SMU menjadi kewenangan provinsi Banten. Namun dilapangan masih banyak siswa di Tangerang mengalami kendala pembiayaan untuk sekolahnya. FPKS mempertanyakan apakah Tangerang Cerdas sudah mengcover siswa SMU yang tidak mampu?

Jawaban : Adapun untuk peserta didik tingkat SMA/Sederajat bagi yang tidak mampu, tidak dialokasikan pada kegiatan Tangerang Cerdas, namun yang bersangkutan mendapatkan bantuan melalui PKH (Program Keluarga Harapan).

4. Terkait adanya kenaikan BPJS 100%, Apa langkah Pemda untuk membantu meringankan masyarakat terhadap hal ini?

Jawaban : Untuk mewujudkan pelayanan prima terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dinas kesehatan melalui puskesmas telah melaksanakan program akreditasi puskesmas dan Universal Health Coverage (UHC) untuk membantu meringakan beban masyarakat terhadap kenaikan BPJS 100%.

5. FPKS mendorong pemerintah kota untuk menghadirkan BPRS daerah sebagai BLUD untuk menjamin keberkahan daerah dan mengantisipasi rentenir terlebih dikondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit.

Jawaban : Tidak ada.

6. FPKS mendorong saudara Walikota untuk mengupayakan dengan serius dan sungguh-sungguh pertumbuhan dan terbentuknya 3 sentra ekonomi dimasyarakat zona barat, tengah, dan timur Kota Tangerang, sehingga dapat mengoptimalkan gerak ekonomi masyarakat di 3 zona tersebut.

Jawaban : Tidak ada.

7. Kami mengusulkan agar terbentuknya BLK Center yang terpadu dan berkualitas yang mengcover banyak keterampilan dengan cakupan untuk warga di 13 kecamatan. Berapa serapan tenaga kerja di Kota Tangerang?

Jawaban : BLK yang sudah dibangun dikecamatan yang berada diKecamatan Larangan, Cibodas, dan Kecamatan Benda telah dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan pelatihan sebanyak 7 kegiatan pelatihan dengan 16 angkatan dengan variasi waktu pelatihan berkisar 1,5 – 2 bulan. Untuk mengalokasikan pembangunan BLK dikecamatan menjadi perhatian kami.

8. Terkait dengan kerjasama PDAM dengan PT. MOYA, sejauhmana dampak terhadap pelayanan kepada masyarakat. FPKS menerima aspirasi dari warga sekitar wilayah Tangerang bagian timur seperti Ciledug, dan sekitarnya untuk mendapatkan pelayanan air bersih dari PDAM.

Jawaban : Kerjasama penyediaan air bersih antara PDAM Kota Tangerang dengan PT. Moya Tangerang untuk kegiatannya berada di zona 1 meliputi wilayah Kecamatan Neglasari, Batuceper, Cipondoh, Benda, dan Tangerang. Sedangkan untuk wilayah Kota Tangerang bagian Timur, masuk kedalam wilayah di zona 3 yang meliputi kecamatan Ciledug, Pinang, Larangan, dan Karang Tengah, saat ini sedang dibangun intake dengan kapasitas 1.000 liter/detik bantuan dari Pemerintah Pusat pada lahan milik Pemerintah Kota Tangerang. Dan untuk pembangunan instalasi pengolahan air minum dan jaringan perpipaannya masih dalam tahap persiapan dan penyusunan dokumen untuk dikerjasamakan.

9. FPKS mempertanyakan insentif guru honor dan validasi data guru honor dan besar insentifnya. Kami mengusulkan guru honorer ditingkatkan kesejahterannya menjadi 1.000.000/bulan.

Jawaban : Sedangkan tenaga kependidikan yang mendapatkan insentif adalah semua pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan, dan untuk kenaikan insentif guru honorer akan menjadi perhatian kami. (Ridwan Akbar)

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *