KOTA TANGERANG-Sekda Kota Tangerang Herman Sumarwan mengaku telah mendapatkan informasi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang memenangkan gugatan warga atas PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR). Dalam putusan itu, Pemkot Tangerang boleh memperbaiki Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3, meski aset tanahnya belum diserahkan kepada pemkot.
Jalan Boulevard sudah belasan tahun rusak parah. Pengembang tak kunjung memperbaikinya. Jalan rusak ini juga dirasakan langsung oleh Herman. Karena ia tinggal di kompleks Taman Royal. Herman mengatakan, Pemkot Tangerang menyambut baik hasil putusan PN Tangerang dan siap mengambil alih pengelolaan Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 berdasarkan amar putusan PN Tangerang sebagai landasan hukum.
“Kami menilai ini untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang juga,” Kata Herman saat dihubungi melalui telepon selularnya, kemarin.
Ia mengatakan, untuk saat ini untuk perbaikan Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 pemkot tidak bisa serta merta langsung mengeksekusi melakukan perbaikan jalan. Alasannya, masih menunggu salinan putusan PN Tangerang. Selain itu, masih ada proses yang harus dilalui. Seperti penyesuaian anggaran dan melakukan lelang pengerjaan perbaikan untuk Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3.
Herman memaparkan, Pemkot Tangerang dalam anggaran APBD 2021 telah mempersiapkan anggaran perbaikan jalan yang dinilai cukup parah sepanjang jalur kali Sipon hingga menuju Jalan KH. Hasyim Ashari. “Untuk saat ini, pemkot baru akan melakukan lelang pengerjaan betonisasi Jalan Kali Sipon sampai menuju Jalan KH. Hasyim Ashari. Karena jalan tersebut cukup parah. Kita lakukan perbaikan secara bertahap menyesuaikan anggaran yang ada,” ungkapnya.
Permasalahan jalan rusak di wilayah Taman Royal, sejak awal diprotes warga. Pemkot Tangerang tak bisa berkutik untuk melakukan perbaikan Jalan Boulevard, karena aset tersebut belum diserahkan oleh PT CBBR. Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 sudah bertahun-tahun memang kondisinya rusak parah. Lubang besar terlihat di mana-mana. Warga Taman Royal sudah puluhan kali menggelar demonstrasi. Tapi, PT CBRR cuek. Tak kunjung memperbaikinya.
Sementara itu, salah satu warga Taman Royal Arief Wibowo mengatakan, pasca keputusan pengadilan, langkah selanjutnya adalah mengawal keputusan ini. “Sekarang bolanya ada di pemkot. Dewan sudah melakukan advokasi kepentingan warga secara maksimal,” kata Arief saat dihubungi Tangerang Ekspres, kemarin.
Arief yang juga Ketua RT 04/16 Taman Royal 3 menuturkan, bahwa elemen penting dalam penyelesaian kasus seperti ini adalah pemkot dengan segenap kewenangannya yang diatur dalam Perda No. 5 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, memiliki kewajiban untuk melakukan fungsi pembinaan kepada pengembang.
Agar menyerahkan PSU termasuk fasos dan fasum dalam jangka waktu dan proporsi yang sudah diatur dalam Perda tersebut. Jika fungsi ini dijalankan dengan serius oleh Pemkot Tangerang kepada seluruh pengembang se-Kota Tangerang, ia berkeyakinan masalah seperti kasus Taman Royal seharusnya tidak perlu sampai berlarut-larut. Bahkan sampai warga harus berjuang menempuh jalur hukum ke pengadilan dan melakukan perbaikan jalan dengan biaya swadaya.
“Seharusnya ketika pengembang telah selesai melakukan pembangunan, fasos dan fasum sudah dapat diserahkan walaupun dilakukan secara parsial,” tuturnya.
Arief juga mengungkapkan, masalah di Taman Royal bukan saja kasus PSU termasuk fasos dan fasum seperti jalan Boulevard yang baru saja tuntutannya dimenangkan warga Taman Royal oleh PN Tangerang. Tapi juga ada masalah warga yang belum jelas terkait sertifikat tanah warga seperti di Cluster2. Selain itu, ada kasus lainnya terkait pengalihan fasos dan fasum yang dijadikan perumahan oleh pihak pengembang di wilayah Taman Royal 2. “Jadi perjuangan kita masih panjang. Tapi Insya Allah satu langkah sudah kita menangkan,” ungkapnya.
Arief yang juga Ketua DPD PKS Kota Tangerang, meminta advokasi penuh melalui Fraksi PKS Kota Tangerang agar hal ini dapat dikawal. Selanjutnya akan membuka hotline pengaduan untuk warga melaporkan pengembang nakal se-Kota Tangerang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkot Tangerang.
Sehingga kondisi PSU termasuk fasos dan fasum yang terlantar dan warga yang menjadi korban dapat diadvokasi dengan menjadikan kasus Taman Royal ini sebagai referensi. “Kasus Taman Royal ini dan merujuk pada Perda No. 5 tahun 2017, sebagai referensi bagi penertiban pengembang nakal,” pungkasnya. (raf)
Sumber: tangerangekspres.co.id
Link download Perda No. 5 tahun 2017 Perda_Nomor_5_Tahun_2017


