Tangerang (20/5) — Pemerintah Kota Tangerang tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketua Panitia Khusus Pembentukan Raperda (Bapemperda) tersebut, Edi Suhendi, ST. telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) serta para pelaku UMKM.
Untuk menerima seluruh aspirasi terkait UMKM, Edi Suhendi yang merupakan anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang telah membuka hotline Jaring Aspirasi sejak bulan lalu dan mengundang komunitas UMKM se-Kota Tangerang untuk menyerap aspirasi secara langsung.
Aspirasi yang diterima tersebut kemudian disusun berupa draft yang akan diusulkan dalam rapat.
Berdasarkan aspirasi yang telah diterima, Raperda ini akan fokus pada pemberdayaan dan perlindungan agar UMKM memiliki payung hukum dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
"Raperda ini akan memberikan amanat kepada Pemkot Tangerang untuk memberikan pendampingan modal dan pembiayaan, baik melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Corporate Social Responsibility (CSR)", tuturnya.
Lebih lanjut beliau menambahkan, "Kita berharap Raperda ini mampu merangsang pertumbuhan UMKM di Kota Tangerang dan meningkatkan kemandirian ekonomi serta kesejahteraan pelakunya".
Besar harapan beliau agar Pemkot dapat memberikan ketenangan kepada pelaku dengan adanya Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM.


